Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Medcom.id/Theo.
Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Makassar, Sahroni: Jangan Ada Ruang Damai
Anggi Tondi Martaon • 4 August 2026 20:04
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di Makssar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia mendesak agar pelaku dipidana.
"Dan ingat, jangan beri ruang damai sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Jangan sampai pelaku lolos dari pertanggungjawaban hukum,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sahroni menilai maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai daerah harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Ia meminta kepolisian terus meningkatkan sensitivitas dalam menangani setiap laporan korban.
“Ke depan, polisi harus tetap sigap dan peka terhadap setiap laporan kekerasan maupun pelecehan seksual. Jangan ada yang dianggap kasus kecil atau besar, semuanya harus menjadi prioritas," ungkap Sahroni.
"Saya mengapresiasi respons tegas kepolisian yang langsung menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil menangkap pelaku," sebut Sahroni.
Selain itu, Sahroni meminta agar perlindungan terhadap korban menjadi perhatian pihak terkait. Menurut dia, hal itu tak kalah penting selain penindakan terhadap pelaku.
.jpg)
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Medcom.id.
"Utamakan perlindungan terhadap korban, fasilitasi seluruh kebutuhannya selama proses hukum, dan apabila terbukti terjadi tindak pidana, pastikan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” ujar Sahroni.
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap pelaku inisial PR terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial AN.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan menyebut pihaknya langsung bergerak setelah korban melakukan pelaporan. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.