KPK Tahan Gus Alex Sampai 5 April 2026

Eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Foto: Antara.

KPK Tahan Gus Alex Sampai 5 April 2026

Candra Yuri Nuralam • 17 March 2026 17:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.

Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ujar Budi.



Eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (rompi oranye). Foto: Tangkapan layar.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)