Populer Ekonomi: Promo Alfamart hingga PKH Tahap 4 2026 Kapan Cair?

Ilustrasi. Foto: Dok Alfamart

Populer Ekonomi: Promo Alfamart hingga PKH Tahap 4 2026 Kapan Cair?

Eko Nordiansyah • 12 October 2026 07:52

Jakarta: Pemberitaan mengenai promo Alfamart hingga 15 Oktober menjadi berita paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com, Minggu, 11 Oktober 2026. Selain itu ada pemberitaan mengenai jadwal dan cara cek PKH tahap 4 2026.

Berikut berita paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com:

1. Promo Alfamart hingga 15 Oktober, Cek Diskon Kebutuhan Dapur dan Rumah

Alfamart menawarkan sejumlah promo kebutuhan dapur dan rumah tangga yang berlaku hingga 15 Oktober 2026. Promo ini mencakup berbagai produk kebutuhan sehari-hari, mulai dari bahan memasak, bumbu, hingga produk pembersih dan pengharum ruangan.
Baca selengkapnya di sini

2. Bansos Tahap 4 Cair Oktober-Desember 2026, Ini Daftar dan Cara Ceknya

Sejumlah program bantuan sosial (bansos) berpotensi disalurkan pada Oktober hingga Desember 2026. Program tersebut mencakup bantuan untuk keluarga kurang mampu, bantuan pangan, jaminan kesehatan, hingga bantuan pendidikan bagi siswa.
Baca selengkapnya di sini

3. BTN Buka Lowongan Kerja Oktober 2026, Cek Syarat dan Cara Daftar

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN membuka lowongan kerja melalui program General Banking Staff (GBF) 2026. Rekrutmen ini ditujukan bagi kandidat yang ingin berkarier di sektor perbankan dan mendukung berbagai fungsi strategis perusahaan.
Baca selengkapnya di sini

4. Peraturan Insentif Pajak Royalti Penulis Ditargetkan Terbit November 2026

Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis buku terbit pada November 2026.
Baca selengkapnya di sini

5. PKH Tahap 4 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Ceknya

Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap pencairan ke-4 tahun 2026 untuk periode Oktober, November, dan Desember. Bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca selengkapnya di sini

(Eko Nordiansyah)