Geledah 6 Lokasi terkait Kasus Tambang Nikel, Kejagung Temukan Rp11,795 M

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin

Geledah 6 Lokasi terkait Kasus Tambang Nikel, Kejagung Temukan Rp11,795 M

Siti Yona Hukmana • 6 November 2026 16:32

Jakarta: Kejaksaan Agung menemukan uang tunai Rp11,795 miliar dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Uang tersebut ditemukan di dua tempat.

“Dari dua tempat, jumlah uang di tempat pertama Rp11,2 miliar, tempat kedua sejumlah Rp595 juta,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2026.

Saiful mengatakan temuan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik saat melakukan penggeledahan bersama tim digital forensik. Selain uang, Kejagung menyita beberapa barang bukti dokumen. 

Adapun, penggeledahan dilakukan di enam lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat pagi, 6 November 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Saiful menjelaskan penyidik masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Hingga saat ini, 38 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

“Kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” kata Saiful.

Kejagung menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut kepada media.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)