JPU Pertimbangkan Kehadiran Korban dalam Sidang Taufik Hidayat

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026. ANTARA/Ilham Nugraha.

JPU Pertimbangkan Kehadiran Korban dalam Sidang Taufik Hidayat

Silvana Febiari • 30 September 2026 15:18

Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan kehadiran korban YTR (29) untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Pihaknya masih meninjau kondisi korban sebelum menentukan mekanisme pemberian keterangannya.

“Kalau korban, kami sedang tinjau kembali. Nanti kami akan diskusi karena kami harus melihat situasi keadaan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026. 

Nizar mengatakan kondisi korban menjadi pertimbangan karena YTR masih menjalani pengobatan saat pelimpahan perkara. JPU perlu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kesiapan korban memberikan keterangan.


“Karena pada saat tahap 2, yang bersangkutan juga masih mengalami trauma dan menjalani pengobatan. Sehingga kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan,” ujarnya.

JPU tetap mempertimbangkan hak korban dalam menentukan mekanisme pemeriksaan. Hal itu dilakukan agar pemberian keterangan tidak mengganggu proses pemulihan korban.

“Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya,” ungkap Nizar.

Ia menambahkan kehadiran korban tetap akan dipertimbangkan untuk membantu majelis hakim memperoleh keterangan secara langsung mengenai perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

“Ya, kami pasti akan pertimbangkan untuk dianjurkan,” ucapnya.


Situasi ruang persidangan menjelang pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026. ANTARA/Ilham Nugraha.

Nizar berharap pemberian keterangan tersebut dapat dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap korban selama proses pemeriksaan di persidangan.

“Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya. Begitu,” kata dia.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan. JPU telah membacakan dakwaan terhadap Taufik Hidayat terkait dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR.

(Silvana Febiari)