Polisi Kejar Pelaku TPPO Modus Rekrutmen ABK

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri berkomunikasi dengan ABK yang menjadi korban penganiayaan di atas KM Maulana 23 usai dipulangkan dan kembali bertemu keluarga di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (8/10/2026) ANTARA/Mario So

Polisi Kejar Pelaku TPPO Modus Rekrutmen ABK

Anggi Tondi Martaon • 9 October 2026 07:36

Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengejar para pelaku yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut anak buah kapal (ABK). Kasus terungkap setelah terjadi penganiayaan empat orang ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23.

"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7 Oktober 2026) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia mengatakan penegakan hukum terkait TPPO menjadi prioritas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, maraknya praktik perdagangan orang dengan modus rekrutmen anak buah kapal (ABK). Kasus

"Sebagai upaya kita mencari jariyah, mari kita jadikan momentum ini agar tidak terjadi hal seperti ini pada massa yang akan datang,” ungkap Fajri.
 


Menurut dia, momentum ini merupakan panggilan untuk seluruh pemangku kebijakan menciptakan sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan. Namun, Fajri belum menjelaskan terkait jumlah pelaku TPPO yang menyebabkan penganiayaan empat ABK tersebut.

"Untuk teknis dan taktis tidak dapat kami sampaikan karena itu pengungkapan," sebut Fajri.

Penanganan kasus bermula tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok memantau media sosial (medsos). Tim kemudian menemukan konten penganiayaan.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1 Oktober 2026) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” ujar Fajri.


Ilustrasi TPPO. Foto: Medcom.id.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menerapkan metode scientific crime investigation. Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin.

Berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

Namun, pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang. “Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.

(Anggi Tondi)