Dugaan TPPU dan Korupsi, 147 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Medcom.id/Siti Yona

Dugaan TPPU dan Korupsi, 147 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir

Theofilus Ifan Sucipto • 20 September 2023 15:32

Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Termasuk, dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG (Panji Gumilang)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu, 20 September 2023.

Whisnu mengatakan rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya turut diblokir. Sejumlah dokumen dan surat terkait Panji juga telah disita.

"Kami telah melakukan koordinasi secara lisan dengan jaksa penuntut umum (JPU) perihal proses penanganan penyidikan," jelas jenderal bintang satu itu.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 38 saksi. Keterangan saksi itu untuk mendalami dugaan TPPU dan korupsi.

"Termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG," papar Whisnu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)