Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Medcom • 13 September 2023 20:03
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Majelis Hakim yang kami muliakan, saudara terdakwa dan penasihat hukum yang kami hormati. Berdasarkan uraian pendapat tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi di PN Tipikor Jakpus, Rabu, 13 September 2023.
Menurut JPU seluruh dakwaan yang sebelumnya ditolak terdakwa karena tidak cermat maupun tak sesuai unsur pidana yang diungkap melalui kuasa hukumnya dalam sidang eksepsi terdakwa dinilai telah memenuhi syarat formal dan materil, sehingga JPU mengesampingkan eksepsi terdakwa.
“Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” lanjutnya
Sehingga JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan pada senin pekan depan 18 September 2023. “Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” ungkap JPU. (Andromeda Arizal Fathano)