Pj Gubernur DKI Heru Budi/Media Indonesia/Andhika
Kautsar Widya Prabowo • 26 September 2023 09:46
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta wajib netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Tadi saya minta (untuk netral) sudah ada arahannya," ujar Heru di Balai Kota, Senin, 25 September 2023.
Hal tersebut diungkap Heru dalam membekali ASN menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Pihaknya berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," pungkasnya.
SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri hingga Badan Kepegawaian Negara itu memerinci larangan keberpihakan ASN. Termasuk, sanksi bagi pelanggaran netralitas ASN.
Pengabdi negara dilarang ikut memasang alat peraga kampanye. Mereka juga tak boleh hadir dalam acara kampanye calon.
ASN diminta tak ikut serta dalam sosialisasi di media online. Termasuk melakukan posting, comment, share, like, serta follow atau ikut dalam grup pemenangan bakal calon.