Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 September 2023 13:57
Jakarta: Persidangan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa sekaligus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe segera selesai. Majelis hakim tinggal membacakan vonis dalam perkara itu.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Dalam kasus ini, majelis sudah mendengarkan keterangan saksi dan menerima alat bukti dari jaksa. Para hakim juga sudah mendengarkan nota keberatan atau pleidoi dari Lukas serta jawaban penuntut umum.
Semua materi itu bakal menjadi pertimbangan majelis. Para hakim selanjutkan akan menggelar rapat untuk menentukan vonis untuk Lukas.
"Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan," ucap Rianto.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.