Polisi Periksa Saksi yang Diduga Tahu Lokasi Pelarian Taufik Hidayat

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa

Polisi Periksa Saksi yang Diduga Tahu Lokasi Pelarian Taufik Hidayat

Whisnu Mardiansyah • 25 June 2026 14:26

Bandung: Polda Jawa Barat bakal memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui pergerakan Taufik Hidayat selama masa pelarian. Taufik merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Dadang Ahyar akan dimintai keterangan terkait pergerakan tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni 2026.

"Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi," kata Hendra di Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

 



Menurut Hendra, pemeriksaan terhadap Dadang Ahyar menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban selama kurang lebih tiga tahun.

Selain memeriksa Dadang Ahyar, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi lain dan melengkapi alat bukti. Polisi juga terus menelusuri lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk menyekap korban serta motif tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut.



Petugas kepolisian saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan


Hendra memastikan Taufik Hidayat ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar, bukan menyerahkan diri sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat.

"Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya," tegasnya.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

(Whisnu M)