Ilustrasi ASN. Foto: Medcom.id/Dafiq Umar
Cegah Korupsi, ASN Kota Tangerang Dilarang Terima Gratifikasi
Hendrik Simorangkir • 25 February 2026 18:03
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah praktik korupsi.
Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026. SE ini menegaskan larangan keras terhadap permintaan dana, hadiah, atau THR kepada masyarakat, perusahaan, maupun ASN di Kota Tangerang.
"Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang," ujar Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga :
Kapan THR ASN Cair? Ini Bocorannya dari Purbaya
Pihaknya juga telah menyediakan kanal pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum, untuk meningkatkan pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang. Kanal pelaporan dapat diakses melalui http://gol.kpk.go.id atau surel @pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
"Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan," jelas Ricky.

Ilustrasi. Foto: Dok MI
Ricky menambahkan, bingkisan makanan atau minuman dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan dan dokumentasi yang disampaikan kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.