KPK Persilakan Pemprov DIY Manfaatkan Stadion Mandala Krida

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Persilakan Pemprov DIY Manfaatkan Stadion Mandala Krida

Anggi Tondi Martaon • 10 July 2026 16:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memanfaatkan Stadion Mandala Krida. Pembangunan fasilitas olahraga tersebut sempat menjadi bancakan pada 2016-2017.

“KPK mempersilakan pemda DIY untuk dapat memanfaatkannya kembali secara optimal,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Budi, KPK mempersilakan pemanfaatan aset tersebut setelah tidak ada pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida. "Kebutuhan pengecekan fisik atas stadion tersebut juga sudah selesai dilakukan,” ungkap Budi.

Oleh sebab itu, dia menyatakan KPK mendukung penuh pemanfaatan aset tersebut. Stadion itu sempat menjadi markas klub sepak bola PSIM Yogyakarta itu.

“KPK tentunya mendukung penuh optimalisasi pendayagunaan aset-aset daerah untuk kebutuhan pemerintah daerah, sebagaimana concern (kepedulian) KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi dalam monitoring controlling for prevention (MCSP),” ujar Budi.

KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2016-2017 pada 23 November 2020. Pada 21 Juli 2022, KPK menetapkan tiga tersangka kasus tersebut.

Para tersangka yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

Stadion Mandala Krida. Foto: Antara.

Pada 21 Maret 2023, KPK menyampaikan menetapkan tersangka baru kasus tersebut, namun identitasnya belum diungkap kepada publik. Kemudian pada 20 Oktober 2023, diketahui tersangka tersebut ialah Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto (DR).

Keempat tersangka tersebut sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka juga telah divonis oleh majelis hakim, dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengatakan akan menjembatani Pemprov DIY dengan KPK terkait proses renovasi Stadion Mandala Krida.

(Anggi Tondi)