Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: MI/Susanto.
DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Proses Penyusunan
Gabriella Thesa Widiari • 14 July 2026 11:25
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons isu terkait parlemen menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, isu tersebut tak benar.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Sari mengatakan, DPR RI terus membahas RUU Perampasan Aset.
"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026," kata Sari.
Dia menambahkan, RUU Perampasan Aset saat ini dalam proses penyusunan. Selain itu, Komisi III DPR RI juga terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari berbagai elemen masyarakat.
Adapun RDPU tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait RUU Perampasan Aset. Hal ini dilakukan agar suatu rancangan regulasi memenuhi syarat partisipasi publik.
"Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," kata Sari.
(1).jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.
Diketahui, Komisi III DPR RI kerap menggelar RPDU dengan berbagai pihak. Pada Senin, 13 Juli 2026, Komisi III menggelar rapat dengan Senat Mahasiwa UIN dan Peradi.