Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara
Korupsi Ade Kuswara Diulik KPK lewat Pegawai Legal Swasta
M Sholahadhin Azhar • 14 April 2026 16:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali seorang pegawai legal perusahaan swasta RR. Pegawai tersebut menjadi saksi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RR," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Selasa, 14 April 2026.
KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara berinisial IF sebagai saksi kasus tersebut. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.