Kasus Suap Perkara Lahan, KPK Selisik Mutasi Jabatan Tersangka di PN Depok

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Suap Perkara Lahan, KPK Selisik Mutasi Jabatan Tersangka di PN Depok

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 16:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua pejabat Pengadilan Negeri Depok, terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan, hari ini, 14 April 2026. Mereka diminta menjelaskan soal mutasi tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berterkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Dua saksi tersebut yakni Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Negeri Depok Zubair (Z). Kemudian, Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Dijen Badan Peradilan Umum Pengadilan Negeri Depok Irma Susanti (IS).
 


Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (IWEM), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG),.

Kemudian, Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)