KPK Usut Suap terkait Perkara Lahan lewat 2 Pejabat PN Depok

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

KPK Usut Suap terkait Perkara Lahan lewat 2 Pejabat PN Depok

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 12:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Depok. Sebanyak dua pejabat Pengadilan Negeri Depok dipanggil KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
 


Kedua saksi yakni Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Negeri Depok Zubair (Z). Kemudian, Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Dijen Badan Peradilan Umum Pengadilan Negeri Depok Irma Susanti (IS).


Ilustrasi KPK/Antara

Keduanya berstatus sebagai saksi. KPK berharap mereka kooperatif.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (IWEM), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)