Perundungan Anak di Senen: Korban Digesekan ke Tiang Lampu sampai Pingsan

Ilustrasi perundungan. Foto: dok. Medcom.

Perundungan Anak di Senen: Korban Digesekan ke Tiang Lampu sampai Pingsan

Muhammad Iqbal Sidiq • 12 June 2026 14:33

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kronologi kasus perundungan anak berkebutuhan khusus berinisial MWP (7) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, oleh dua remaja. Perundungan dipicu pelaku yang terganggu korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, awalnya pelaku yang merupakan remaja ALR, 17, dan RM, 13, sedang bermain gim. Namun, korban diduga menganggu kedua pelaku. 

"Merasa kesal, keduanya kemudian mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman," kata Reynold dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2026.
 


Setelah berhasil menangkap korban, salah satu pelaku langsung memegangi kedua tangan korban. Sementara itu, pelaku lainnya memegang kedua kaki korban. 

Tubuh korban diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian celah tiang lampu taman. Secara berulang kali, kaki dan tubuh korban yang merupakan penyandang autis itu digesekkan ke tiang besi.

"Digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri," kata Reynold.

Menurutnya, korban yang pingsan kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit, dan menjalani perawatan di RSCM. Korban diduga mengalami sengatan listrik. 

"Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban kini telah membaik dan diperbolehkan pulang," kata Reynold.


Ilustrasi perundungan. Foto: dok. Medcom.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menambahkan, pelaku berdalih tidak mengetahui adanya aliran listrik. Meski begitu, polisi menegaskan proses hukum terhadap kedua pelaku tetap akan berjalan. 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa pakaian korban, dan pakaian para pelaku. Serta, mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum," ujar Rita.

(Gabriella Thesa Widiari)