Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. Foto: Metro TV.
Istana Pastikan Tak Intervensi KPK terkait Dugaan Rasuah di Kementerian ATR/BPN
Rona Marina Nisaasari • 16 September 2026 18:51
Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negera (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merespons dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
"Ini kan sekarang lagi ditingkatkan ke penyidikan ya. Nanti dari penyidikan kita akan tahu siapa yang akan ditetapkan tersangka. Kita tunggu saja dari KPK," kata Bambang.
Mengenai dugaan keterlibatan pejabat tinggi di kementerian tersebut, Bambang menekankan bahwa hal itu masih sebatas dugaan awal yang harus dibuktikan oleh penyidik.
"Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK," kata Bambang.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lembaga Antirasuah menyita barang bukti senlai Rp106,3 miliar.

Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Istimewa.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa praktik rasuah di sektor perizinan tanah tersebut tidak dilakukan secara individu, melainkan terstruktur.
“Dari perkara ini ter-capture banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara penyelenggara negara. Praktiknya tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara sistemik dan berpola,” kata Budi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan erat dengan praktik suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan tata ruang.