3 Kali Jadi Tersangka, KPK Maksimalkan Pemidanaan Fahd Arafiq

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

3 Kali Jadi Tersangka, KPK Maksimalkan Pemidanaan Fahd Arafiq

Siti Yona Hukmana • 16 September 2026 05:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Sebab, Fahd mencetak hattrick atau tiga kali menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 16 September 2026.

Baca Juga :

Hattrick Korupsi

Menurut Taufik, KPK memaksimalkan hal tersebut karena Fahd Arafiq berpotensi mendapatkan hukuman yang berat.

"Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya," ujar Taufik.

Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011. Selain itu, Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.

Untuk kasus ketiga, Fahd Arafiq ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fahd Arafiq ditetapkan tersangka bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Kemudian, pihak swasta ADR, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Untuk tiga tersangka lainnya adalah LEV selaku pihak swasta atau perantara. Kemudian, ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Siti Yona Hukmana)