Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)
Podium Media Indonesia
Hattrick Korupsi
Media Indonesia • 16 September 2026 05:36
ISTILAH hattrick biasanya dipakai di dunia olahraga. Dalam sepak bola, hattrick merupakan pencapaian istimewa, yaitu ketika seorang pemain mencetak tiga gol dalam satu pertandingan. Si pencetak hattrick hampir otomatis akan mendapat puja-puji dan dicatat sebagai bintang, setidaknya pada satu pertandingan itu.
Namun, makna hattrick tentu sangat berbeda manakala disangkutkan dengan perkara korupsi. Tidak ada yang patut dibanggakan dari tiga kali berurusan dengan rasuah. Apalagi jika orang yang sama kembali muncul setelah pernah menjalani hukuman. Yang bakal datang bukan pujian, melainkan cibiran dan desakan agar ia dihukum seberat-beratnya.
Ada satu nama yang kini berpotensi mencetak 'hattrick korupsi', yaitu Fahd El Fouz Arafiq. KPK kembali mengamankan politikus Partai Golkar itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia ditangkap bersama 16 orang lainnya, termasuk sejumlah pejabat pertanahan dan direktur perusahaan pengembang properti.
Baca Juga :
Korupsi tak Kunjung Henti
Akan tetapi, dua perkara sebelumnya bukanlah cerita yang mudah dilupakan. Dalam kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), pada 2011 lalu, Fahd divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 2017, ia kembali menjadi pesakitan dalam perkara korupsi pengadaan mushaf Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama. Vonisnya kali ini 4 tahun penjara. Fahd bahkan menjadi justice collaborator dalam perkara keduanya itu.
Setelah dua kali menjalani hukuman karena kasus korupsi, panggung politik untuk Fahd rupanya tidak benar-benar tertutup. Setelah bebas, ia masih bisa kembali berkutat di lingkaran elite politik nasional. Bahkan dalam susunan kepengurusan DPP Partai Golkar periode saat ini, Fahd masih dipercaya menjadi Ketua Bidang Hubungan Ormas.
Dari fakta itu, sesungguhnya kita tidak sekadar sedang melihat seorang mantan terpidana korupsi kembali berurusan dengan KPK. Kita sedang menyaksikan kenyataan yang amat mengusik bahwa korupsi di Indonesia tidak hanya membuka jalan bagi munculnya pemain baru, tapi juga masih menyediakan peluang bagi pemain lama kembali ke permainan.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Pada titik itulah sejatinya terletak persoalan besarnya. Persoalan mengenai sistem pencegahan, pengawasan, sekaligus penjeraan kita yang ternyata masih menyediakan banyak celah menganga. Selama celah itu masih terbuka, jangan terlalu heran jika pemain lama berani kembali masuk lapangan. Apalagi mereka sudah bisa menakar risiko permainan itu, kenapa mesti disia-siakan kalau celah kesempatan itu tersedia?
Kiranya itu yang membuat kasus Fahd menarik untuk dilihat lebih jauh. Bukan untuk menghakimi sebelum pengadilan menjatuhkan putusan, melainkan untuk becermin pada sebuah persoalan yang lebih besar bahwa negara dan masyarakat selama ini terlampau permisif sekaligus terlalu baik memperlakukan para perampok uang rakyat.
Saat ini, sanksi bagi para koruptor seakan dianggap lunas setelah mereka menjalani hukuman penjara. Tak peduli meski vonis yang dijatuhkan ke mereka tak berat-berat amat, bahkan sebagian besar tergolong ringan. Lalu, begitu masa hukuman koruptor selesai, kesalahan masa lalu juga seolah dianggap selesai.
Kita sepertinya lupa korupsi bukan sekadar pelanggaran yang selesai ketika pintu penjara terbuka. Ia merampas uang rakyat, merusak kepercayaan, dan meninggalkan dampak yang lebih panjang daripada masa hukuman pelakunya. Sudah semestinyalah mereka mendapat sanksi sosial, sanksi politik, sanksi ekonomi lanjutan untuk menebus dosa.
Sayangnya, yang kita saksikan hari ini justru kebalikannya. Para koruptor dengan mudah mendapatkan kembali panggung mereka. Seseorang yang pernah dihukum karena korupsi, alih-alih 'tersingkir', malah dapat kembali berada di lingkungan yang memiliki akses terhadap kekuasaan, kebijakan, proyek, atau perizinan tanpa pengawasan yang lebih ketat.
Betul, mantan terpidana dalam perkara apa pun tidak harus selamanya kehilangan hak-hak mereka. Negara hukum mengenal rehabilitasi dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Akan tetapi, jabatan publik dan panggung politik bukan sekadar soal hak individual. Di sana ada soal kepercayaan publik dan uang rakyat yang mesti dijaga.
Karena itu, mungkin yang perlu dibangun bukan semata sistem yang pandai menangkap koruptor, melainkan juga sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan sejak awal dan membuat orang yang pernah dihukum tidak dengan mudah memperoleh kembali akses ke ruang-ruang yang rawan disalahgunakan.
Kalau ada orang yang sudah dihukum berkali-kali masih bisa kembali masuk ke arena yang sama, kita pantas bertanya, sebetulnya yang tidak kapok itu siapa? Pelakunya, sistemnya, atau kita yang terus memberi mereka kesempatan? Jika kelak perkara Fahd benar-benar terbukti dan hattrick itu tercipta, sejatinya itu ialah kartu merah bagi sistem yang gagal membuat korupsi terasa menakutkan untuk diulangi.