Korupsi tak Kunjung Henti

Ilustrasi. Media Indonesia.

Korupsi tak Kunjung Henti

Media Indonesia • 16 September 2026 05:27

KORUPSI di negeri ini seperti penyakit menahun yang tak kunjung sembuh. Satu pelaku ditangkap, yang lain menyusul. Satu kasus dibongkar, kasus berikutnya mengantre. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperlihatkan betapa korupsi masih menemukan ruang nyaman di birokrasi.

Kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) itu bukan perkara remeh. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat, mantan kepala daerah, swasta, hingga politikus. Dari operasi tersebut, KPK bahkan mengamankan 20 koper, kardus, dan boks berisi uang rupiah serta valuta asing yang nilainya diperkirakan melebihi Rp100 miliar.

Jumlah itu sungguh mencengangkan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan ialah posisi sejumlah pihak yang terjaring. Mereka memiliki akses terhadap kewenangan strategis. Karena itu, perkara tersebut tidak boleh buru-buru disederhanakan sebagai penyimpangan segelintir oknum.

Korupsi di sektor agraria memiliki daya rusak berlipat. Penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan ataupun perpanjangan HGU dan HGB bukan cuma berpotensi merugikan negara. Permainan administrasi pertanahan antara birokrat dan pemodal dapat merampas sumber penghidupan masyarakat, memperluas konflik agraria, bahkan menyeret para petani yang mempertahankan tanah mereka ke ranah kriminal.

Lebih menyesakkan lagi, dalam operasi tersebut KPK kembali menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang sebelumnya pernah tersangkut perkara korupsi. Bila benar kali ini merupakan kali ketiga ia berhadapan dengan kasus serupa, fakta tersebut menjadi tamparan telak bagi pemberantasan korupsi.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.

Mengapa orang yang pernah dihukum karena korupsi masih berani mengulanginya? Pertanyaan itu harus dijawab dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemidanaan. Hukuman yang tidak menimbulkan efek jera hanya akan menjadikan penjara semacam jeda sebelum pelaku kembali bermain.

Dengan demikian, OTT di lingkungan ATR/BPN mesti menjadi alarm keras. Penindakan tidak boleh berhenti pada mereka yang tertangkap tangan. KPK harus menelusuri aliran uang, jejaring kepentingan, serta rantai kewenangan sampai tuntas. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tembok perlindungan. Bila bukti dan kebutuhan penyidikan mengarah ke pejabat yang lebih tinggi, KPK tidak perlu ragu memeriksanya.

Korupsi tak kunjung berhenti antara lain karena pemberantasannya kerap gagal membuat pelaku takut. Sudah saatnya hukum bukan sekadar menangkap, melainkan benar-benar membuat para koruptor jera dan siapa pun berpikir seribu kali sebelum mengikuti jejak mereka.

(Siti Yona Hukmana)