Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Antara.
KPK Sebut Kasus Pengurusan HGB Berawal dari Sengketa Tanah
Anggi Tondi Martaon • 15 September 2026 22:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berawal dari sengketa tanah. Sengketa terjadi antara perusahaan pengembang swasta dengan beberapa ahli waris tanah.
"Di mana diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.
Taufik mengatakan pemilik atau ahli waris tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. "Dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," ungkap Taufik.
Baca Juga :
KPK Sita Barang Bukti OTT ATR/BPN Senilai Rp106,3 Miliar
Ia mengatakan Kantah Bogor kemudian mengundang pemilik atau ahli waris untuk mediasi terkait hal tersebut. Selanjutnya, pemilik atau ahli waris mengajukan blokir atas SHGB tersebut dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.Di sisi lain, terjadi komunikasi antara perantara pihak pengembang berinisial YA dengan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia mengatakan YA berkomunikasi dengan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir tersebut sekaligus memecah HGB.
Setelah itu, YA bersama Rizal Pahlevi selaku perantara pihak pengembang mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang Coin. Kemudian terjadi komunikasi antara YA dan Rizal dengan Sontang Coin. Kakantah Kabupaten Bogor I tersebut diduga meminta Rp2 miliar untuk membuka blokir atas SHGB tersebut.

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Antara.
"Namun, hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi," kata Taufik.
Kemudian, Taufik mengatakan uang tersebut diberikan pihak pengembang melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Erwin selanjutnya menyerahkan Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar kepada Sontang Coin di Jakarta Selatan. Uang tersebut sebagai biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB.