Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.
KPK Sita Barang Bukti OTT ATR/BPN Senilai Rp106,3 Miliar
Fachri Audhia Hafiez • 15 September 2026 21:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga Antirasuah menyita barang bukti senlai Rp106,3 miliar.
“Dalam tangkap tangan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga elektronik yang nilainya mencapai 106,3 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga :
KPK Umumkan 8 Tersangka Hasil OTT ATR/BPN
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan erat dengan praktik suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan tata ruang.
Konstruksi perkara melibatkan klaster pemberi yang diisi petinggi perusahaan pengembang swasta berinisial ADR dan LEV. Sementara klaster penerima maupun perantara melibatkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berinisial LMP, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I berinisial SON, serta empat pihak swasta yakni ARF, FZ, ERW, dan MF.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Antara/Rio Feisal.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa praktik rasuah di sektor perizinan tanah tersebut tidak dilakukan secara individu, melainkan terstruktur.
“Dari perkara ini ter-capture banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara penyelenggara negara. Praktiknya tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara sistemik dan berpola,” kata Budi.
Budi menambahkan, penyimpangan perizinan ini mengindikasikan pola korporasi yang berulang demi memuluskan ekspansi bisnis menggunakan dana pelicin. Tim penyidik KPK dipastikan terus mendalami asal-usul, peruntukan, alur aliran dana, serta potensi keterlibatan pihak lain.
“KPK tentunya akan terus mengawal berbagai implementasi ataupun tindak lanjut berikutnya, seraya mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi layanan pertanahan agar transparan serta bebas korupsi,” kata Budi.
(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)