Kakorlantas: Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh dan Kenaikan Denda 150 Persen Hoaks

Korlantas Polri Irjen Wibowo. Foto: Antara.

Kakorlantas: Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh dan Kenaikan Denda 150 Persen Hoaks

Anggi Tondi Martaon • 4 August 2026 21:51

Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Wibowo merespons narasi yang menyebut kepolisian memberlakukan tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Wibowo menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa Korlantas Polri tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum lalu lintas, baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Pengoptimalan penegakan hukum berbasis teknologi ETLE tersebut untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, ia menyebut bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkap Wibowo.

Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). Foto: MI.

Perwira tinggi polisi itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Masyarakat diminta memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkannya.

“Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” ujar Wibowo.

Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

(Anggi Tondi)