Bongkar Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Pegawai Divisi EPC PT PP

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra

Bongkar Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Pegawai Divisi EPC PT PP

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 15:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti untuk membongkar kasus dugaan rasuah berupa proyek fiktif pada Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Pegawai Divisi EPC PT PP Antony Dwi Prasetyo dipanggil penyidik hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025.

Dalam kasus ini, sejumlah pegawai PT PP rutin diperiksa KPK untuk mendalami hitungan kerugian negara. KPK sudah menahan dua tersangka.


Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
 

Baca Juga: 

Dugaan Korupsi Investasi Diusut KPK lewat Dirut PT Primex Rusnaldi Abu Bakar


Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (PP). Mereka langsung ditahan.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan 14 Desember 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Asep menjelaskan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kadiv EPC PT PP, Didik Mardiyanto (DM), dan Senior Manager, Head Of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).

Para tersangka itu diduga mengatur penggunaan vendor menggunakan nama sejumlah pihak. Untuk mencairkan uang, mereka membuat tagihan fiktif untuk menagih pembayaran.

Total, ada sembilan proyek fiktif yang sudah dibayar dalam periode Juni 2022 sampai Maret 2023. Harga tiap proyek mulai dari Rp504 juta sampai Rp25,3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)