Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
KPK: Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar
Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2026 01:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019. Berdasarkan hasil audit menyeluruh, proyek pengerjaan fasilitas milik pemerintah daerah tersebut telah merugikan negara hingga Rp35,7 miliar.
“Hasil penghitungan ahli, telah terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang kami sebutkan tadi, dengan nilai setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Taufik memaparkan bahwa kerugian tersebut dipicu oleh berbagai penyimpangan struktural selama proses pembangunan berjalan. Tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian yang fatal antara kontrak kerja dengan fakta fisik di lapangan, mulai dari pengurangan volume bangunan hingga penurunan kualitas material.
“Kerugian negara sekitar Rp35 miliar itu adalah hasil dari perkalian kekurangan volume dan beberapa material-material yang berbeda dengan kontrak dan yang ada di lapangan,” jelas Taufik.
Pengusutan perkara ini sejatinya telah naik ke tahap penyidikan sejak 15 September 2023. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan kalkulasi teknis dan finansial yang akurat. Laporan final penghitungan dari BPKP kemudian resmi diterima KPK pada akhir Januari 2026.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Bersamaan dengan pengumuman kerugian negara tersebut, KPK akhirnya resmi merilis identitas empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PRKPCK Lamongan, serta Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Dua tersangka lainnya yakni Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) yang merupakan Manajer Umum Divisi Regional III periode 2015-2019.
Demi kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu Sukiman, Abdillah, dan Herman. Sementara itu, tersangka Yanuar Marzuki dijadwalkan untuk diproses hukum pada kesempatan berikutnya.