KPK Cari Bukti Suap Perpajakan di Kantor Purbaya

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK Cari Bukti Suap Perpajakan di Kantor Purbaya

Candra Yuri Nuralam • 13 January 2026 14:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, 13 Januari 2026. Penggeledahan di Kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu, untuk mencari bukti dugaan suap perpajakan.

"Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi enggan memerinci barang yang dicari. Penggeldahan menyasar salah satu divisi di Kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Saat ini kegiatan (penggeledahan) masih berlangsung," ucap Budi.
 


Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik KPK. Ilustrasi Medcom.id

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)