2 Pemuda Gasak Motor Milik Mantan Bos di Tambora Jakbar

Ilustrasi - Pencurian kendaraan bermotor. ANTARA/dok. (Dok)

2 Pemuda Gasak Motor Milik Mantan Bos di Tambora Jakbar

Siti Yona Hukmana • 21 August 2026 16:54

Jakarta: Kepolisian mengungkap dua pemuda berinisial M, 23 dan AP, 19 nekat mencuri dua unit motor milik mantan bosnya di wilayah Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan saat itu korban tengah berada di Kali Anyar. Korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan pintu garasi yang digembok.

"Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 21 Agustus 2026.

Curiga dengan keadaan yang dilaporkan tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang yang ia kenal, yakni AP dan ML menggasak sepeda motor.

Wahyu mengungkapkan para pelaku tidak merusak gembok garasi. Namun, menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka garasi.

"Pada saat kejadian, pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikasi kunci gembok tersebut," kata Wahyu.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora memburu kedua pelaku. Wahyu menyampaikan pelaku AP lebih dulu ditangkap di Jalan Kali Sunter pada 16 Agustus 2026. Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan saat melakukan penyisiran di kawasan Sunter.

"Saat memeriksa AP, kita dapatkan keberadaan rekannya, ML," kata Wahyu.

Tak lama kemudian, ML ikut diringkus saat sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal di Pelabuhan Muara Baru. Saat itu pelaku sedang membersihkan kapal.

"Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan," tutur Wahyu.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Aksi itu dilakukan karena mereka mengetahui kunci garasi rumah korban.

"Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman," ungkap Wahyu.

Ilustrasi tersangka. Foto: dok. Medcom.

Namun, dua motor hasil curian sudah dijual ke wilayah Indramayu. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku berpisah. Wahyu mengatakan korban memiliki usaha sate babi.

"Korban memiliki usaha sate babi, sementara pelaku ini mantan karyawannya," kata Wahyu.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Siti Yona Hukmana)