Ruben Onsu Tersangka Kasus Penggelapan Investasi Rp3,5 miliar

Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ruben Onsu Tersangka Kasus Penggelapan Investasi Rp3,5 miliar

Siti Yona Hukmana • 21 August 2026 15:52

Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus yang menjerat artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu. Ruben ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 21 Agustus 2026.

Iskandarsyah mengatakan atas tawaran terlapor, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam kasus ini, Ruben terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Artis Ruben Onsu. Dok. Instagram Ruben Onsu

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Terkait penipuan dan/atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, korban inisial DM, dan terlapor inisial RSO.

Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan serangkaian penyelidikan pada Sabtu, 25 April 2026 hingag kasus naik ke tahap penyidikan. Polisi memeriksa lebih dari enam saksi termasuk ahli.

(Siti Yona Hukmana)