Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Apa Itu LHKPN? Ini Pengertian dan Kaitannya dengan Pejabat Negara
Husen Miftahudin • 8 January 2026 13:30
Jakarta: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen kunci dalam pencegahan korupsi di Indonesia. LHKPN merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Tujuan utama LHKPN adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini berfungsi sebagai alat pengawasan kekayaan pejabat, deteksi dini terhadap peningkatan harta yang tidak wajar, serta pencegahan konflik kepentingan.
Melansir dari laman KPU Yalimo dan KPK, pejabat yang diwajibkan melapor mencakup:
- Presiden, Wakil Presiden, Menteri.
- Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Gubernur, Bupati, Wali Kota.
- Hakim, Jaksa, dan pejabat tinggi kepolisian.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan tertentu.
- Direksi Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
- Calon penyelenggara negara, seperti calon presiden/wakil presiden serta calon kepala daerah dan wakilnya, juga diwajibkan melapor sebagai bagian dari uji integritas.
| Baca juga: Diduga Ada Aset Tak Dilaporkan, KPK Dalami Harta Ridwan Kamil |

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cara cek LHKPN
Publik dapat dengan mudah mengakses dan mengawasi LHKPN para pejabat melalui situs resmi KPK. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs e-LHKPN KPK: Buka alamat https://elhkpn.kpk.go.id.
- Pilih menu "Publikasi LHKPN": Klik menu tersebut pada halaman utama.
- Gunakan fitur pencarian: Masukkan nama pejabat, lembaga, atau kata kunci lainnya pada kolom pencarian yang tersedia.
- Pilih nama dari hasil pencarian: Klik nama pejabat yang diinginkan untuk melihat detail.
- Lihat detail harta kekayaan: Halaman detail akan menampilkan informasi total harta (tanah, bangunan, kendaraan, dana tunai, dll), utang (jika ada), serta perbandingan harta dari tahun ke tahun.
- Unduh dokumen (opsional): Laporan dapat diunduh dalam format PDF untuk keperluan dokumentasi.
Waktu pelaporan dan konsekuensi kelalaian
Pelaporan LHKPN wajib dilakukan pada beberapa momen penting, yakni saat awal menjabat, secara berkala setiap tahun selama menjabat, pada akhir masa jabatan, serta pada mutasi jabatan tertentu, khususnya bagi aparatur sipil negara.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang juga mengatur bahwa kelalaian dalam penyampaian LHKPN dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan statusnya sebagai dokumen publik, LHKPN memberi ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi kekayaan pejabat negara. Kemudahan akses melalui sistem online KPK menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Muhammad Adyatma Damardjati)