Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Gus Alex Belum Ditahan, KPK: Kami Panggil Pekan Depan
Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 09:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama, pekan depan. Pada kasus ini, KPK baru menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Kemudian kenapa GA tidak ditahan hari ini? sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.
Asep menjelaskan, pemanggilan tersangka merupakan salah satu syarat penahanan, sebelum kasusnya dibawa ke persidangan. Waktu pasti pemanggilan Gus Alex belum bisa dirinci KPK.
“Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” ucpa Asep.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (Gus Alex). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.