Korupsi Yaqut Bikin Keberangkatan 8.400 Jemaah Haji Tertunda

Eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Dok. Kemenag.

Korupsi Yaqut Bikin Keberangkatan 8.400 Jemaah Haji Tertunda

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 09:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak atas kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi penyebab keberangkatan 8.400 calon jamaah haji tertunda.

“Sebanyak 8.400 (kuota tambahan) yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomopr 8 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kuota haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.

Asep mengatakan, sebanyak 8.400 kuota tambahan itu pun menjadi barang rebutan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pembagiannya pun tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Orang yang berangkat haji cuma butuh memberikan uang sesuai yang diminta para tersangka dalam kasus ini. Dana itu diserahkan lewat PIHK, dan bahkan, bisa membuat orang yang baru daftar haji langsung berangkat.

“Sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 atau TX (tanpa antrean),” ucap Asep.

Menurut Asep, Yaqut cs juga bukan cuma memperjualbelikan kuota haji tamabahan. Jatah petugas ibadah haji pun diperjualbelikan dalam perkara ini.

“Kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Asep.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan Yaqut. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

KPK menahan eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)