KPK Tegaskan Gus Alex Representasi Yaqut Cholil

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Tangkapan layar.

KPK Tegaskan Gus Alex Representasi Yaqut Cholil

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 06:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA) memiliki peran dominan dalam pengumpulan uang dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah menegaskan Gus Alex merupakan representasi dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“GA adalah stafsus dari sdr YCQ. jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.

Asep mengatakan, penyidik meyakini uang yang diterima Gus Alex akan diserahkan kepada Yaqut. Terbilang, banyak kebutuhan Yaqut dipenuhi dengan uang terkait perkara ini.

“Artinya kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A,” ujar Asep.

Menurut Asep, sudah banyak bukti yang menjelaskan bahwa Gus Alex mengeluarkan uang rasuah atas perintagh Yaqut. Termasuk untuk menyogok Pansus DPR terkait haji di Indonesia.

“Termasuk pengaturan keuangan perintah-perintah dll itu melalui GA. termasuk juga salah satunya penggunaannya yang diberikan untuk mencoba untuk memberikan sesuatu kepada pansus tersebut. nah itu yang digunakan atas perintah yang bersangkutan,” ujar Asep.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)