KPK Ungkap Yaqut Berupaya Sogok Pansus Haji Sebesar USD1 Juta tapi Ditolak

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Ungkap Yaqut Berupaya Sogok Pansus Haji Sebesar USD1 Juta tapi Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 06:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya uang yang disiapkan para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, untuk mengondisikan Pansus Haji DPR. Dana itu ditolak mentah-mentah oleh para legislator.

“Terkait dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ (eks Menag Yaqut Cholil Qoumas) ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang gitu ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.

KPK mengapresiasi keputusan Pansus Haji menolak sogokan dari Yaqut. Sehingga, pertukaran informasi antara penyidik dengan legislator bisa dilakukan degan baik.

“Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Jadi alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut,” ucap Asep.

Asep menegaskan bahwa informasi sogokan untuk legislator ini benar terjadi. Yaqut menyiapkan uang USD1 juta untuk menyelamatkan dirinya dari temuan DPR.

“Yang menjadi perantaranya ada, sudah kita minta keterangan. Ada nanti di persidangan lah, ada perantaranya. Jumlahnya uangnya sekitar USD1 juta, tapi ditolak,” ujar Asep.

Uang itu berasal dari hasil ‘pemalakan’ terhadap calon jamaah haji asal Indonesia. Pendanaan ke Pansus DPR didasari perintah Yaqut.

“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari tadi ya, dari para forum-forum itu, yang kemudian digunakan atas perintah saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” kata Yaqut.

Eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Dok. Kemenag.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)