THR Bermasalah, Berikut Cara Konsultasi di Posko THR

Ilustrasi Posko THR/Foto Kemnaker

THR Bermasalah, Berikut Cara Konsultasi di Posko THR

Muhamad Marup • 13 March 2026 22:22

Jakarta: Pemerintah telah menetapkan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Khusus untuk pengemudi dan kurir online, pemerintah juga telah menetapkan Bantuan Hari Raya (BHR).

Untuk mengatasi masalah THR, pemerintah menyediakan layanan pengaduan melalui Posko THR. Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 1.134 konsultasi.

Posko THR bisa dilakukan melalui online sebagai berikut.

Pengaduan di Posko THR

1. Masuk ke laman www.kemnaker.go.id klik “Layanan”
2. Pada item Posko THR  Klik “Kunjungi Layanan”
3. Klik “Masuk”
4. Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login (Masuk)
5. Klik “Pengaduan THR”
6. Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat Sdr/i bekerja
7. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik “Perusahaan Baru”
8. Isi:
  • Jabatan di perusahaan
  • Bagian
  • Status pegawai
  • Pokok permasalahan
  • Keterangan/kronologis
  • Bukti-bukti
9. Klik “Laporkan”  Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di  “Histori Pengaduan Saya”


Ilustrasi Posko THR/Foto Kemnaker

Konsultasi di Posko THR

1. Masuk ke laman www.kemnaker.go.id klik “Layanan”
2. Pada item Posko THR  Klik “Kunjungi Layanan”
3. Klik “Masuk”
4. Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login (Masuk)
5. Klik “Konsultasi THR”
6. Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja
  • Wilayah Barat
  • Wilayah Tengah
  • Wilayah Timur
7. Setelah memilih wilayah maka akan muncul kolom chat dan Klik kolom chat  
8. Isi:
  • Nama
  • Email
  • Telp
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Nama Perusahaan
9. Setelah Mengisi semua data, dapat klik “Mulai Obrolan”

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)