Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. Foto: ANTARA/HO-DKPP.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dicopot terkait Pelanggaran Etik
Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2026 22:38
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, XXX. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan secara langsung sanksi tegas tersebut dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026 di Jakarta.
Baca Juga :
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan amar putusan di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 29 September 2026.
Berdasarkan pertimbangan majelis DKPP, Teradu XXX terbukti melanggar asas integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, serta kepentingan umum terkait hubungannya dengan seorang perempuan yang bukan istri sahnya. Dalam persidangan, DKPP memeriksa bukti perjalanan XXX bersama perempuan tersebut ke berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, dan Bali, hingga interaksi fisik yang dinilai melampaui batas kewajaran.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa perbuatan Teradu dilakukan secara sadar dan berulang di tengah statusnya yang masih terikat pernikahan sah.
"Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah," tegas Ratna Dewi.
.jpeg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Selain perkara Bawaslu Labuhanbatu, DKPP dalam sidang yang sama menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, terkait perkara Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026. La Bayoni dinilai mengetahui aliran uang sebesar Rp250 juta dari pengadu dalam dugaan kasus belanja pengadaan penanda identitas di Bawaslu Provinsi Papua Tengah tahun 2024.
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, persidangan mengonfirmasi adanya penerimaan uang secara bertahap oleh La Bayoni sebesar Rp50 juta.
"Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan," ujar Raka Sandi.
Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan atas tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu. Majelis menjatuhkan sanksi berupa lima peringatan keras, dua peringatan keras terakhir, dan satu pemberhentian dari jabatan ketua, sementara delapan penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.