Warga Indramayu Tewas Dirampok Tetangga Sendiri

Ilustrasi penemuan mayat/MI

Warga Indramayu Tewas Dirampok Tetangga Sendiri

Silvana Febiari • 5 November 2026 10:13

Indramayu: Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai perampokan. Korban berinisial K (46) diketahui merupakan warga Kecamatan Krangkeng.

“Kedua tersangka berinisial FSS (31) dan NW (28), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Krangkeng,” kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Indramayu, dikutip dari Antara, Kamis, 5 November 2026.

FSS merupakan tetangga korban, sedangkan NW berasal dari Desa Tanjakan yang ditangkap bersama FSS setelah keduanya ditangkap warga di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu.


"Penangkapan dilakukan setelah kedua tersangka lebih dahulu diamankan warga," ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat FSS mendatangi rumah K untuk memperbaiki tiang penangkal petir, Senin pagi, 2 November 2026. Setelah pekerjaan selesai, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih, tetapi permintaan itu berujung pada penyerangan menggunakan palu.

“FSS memukul kepala korban enam kali hingga meninggal dunia, lalu membersihkan darah di lokasi sebelum menghubungi NW,” tuturnya.


Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar (dua dari kiri) saat memberikan keterangan di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 4 November 2026. ANTARA/Fathnur Rohman.

Meski sempat menolak, NW akhirnya mengikuti ajakan FSS untuk membantu memindahkan jasad korban setelah mendapat tekanan dan janji pertanggungjawaban. Kedua pelaku membawa jasad korban menggunakan Mitsubishi Xpander milik korban, kemudian mengambil tas berisi uang tunai, perhiasan, dan BPKB.

FSS selanjutnya membeli bensin sebanyak 4,5 liter menggunakan uang korban untuk membakar mobil di area pekarangan Desa Cikawung. Pembakaran tersebut menyebabkan FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen, sedangkan NW meninggalkan lokasi kejadian.

Kecurigaan warga muncul setelah FSS terlihat membawa karung berisi uang dan perhiasan. Sehingga, masyarakat bersama petugas Linmas mengamankan kedua pria tersebut.

“Kami menyita palu, mobil yang terbakar, pelat nomor kendaraan, uang tunai, dan perhiasan, sementara kedua tersangka dijerat Pasal 459 serta Pasal 479 ayat (3) KUHP,” ucap dia.

(Silvana Febiari)