Dua Pengedar 10 Kg Ganja di Cirebon Ditangkap

Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama, menunjukkan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan. (Metrotvnews.com/A Rofahan)

Dua Pengedar 10 Kg Ganja di Cirebon Ditangkap

Ahmad Rofahan • 2 November 2026 21:27

Cirebon: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon sukses membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menyita barang bukti berupa 10 kilogram ganja kering. Dalam operasi tersebut, kepolisian menangkap dua tersangka berinisial AR dan AZ di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan pengungkapan kasus besar ini merupakan pencapaian jajaran Polresta Cirebon selama 30 hari terakhir. Selama kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dengan total 22 tersangka.

"Yang cukup menonjol yaitu ganja kering seberat 10 kilogram, kemudian sabu sebanyak 11,53 gram, tembakau sintetis 15,475 gram, ekstasi 10 butir, serta obat-obatan keras lainnya sebanyak 2.980 butir atau hampir 3.000 butir," terang Imara di Cirebon, Senin, 2 November 2026.


Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama, menunjukkan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan. (Metrotvnews.com/A Rofahan)

Keberhasilan ini didukung oleh informasi dari masyarakat. Imara menyebut modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD) hingga transaksi langsung secara tatap muka.

Terkait penangkapan 10 kilogram ganja, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Imanuddin, membeberkan bahwa kronologi bermula dari penyelidikan di wilayah Cirebon Timur. Usai menangkap seorang pembeli, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengemasan.

"Ketika anggota masuk ke dalam rumah pelaku, ternyata barang tersebut sedang disiapkan untuk dibagi menjadi beberapa bagian. Sebagian sudah sempat dipisahkan untuk dijual, tetapi secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10 kilogram," jelas Imanuddin.

Dari penggerebekan itu, AR dan AZ yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan langsung diamankan. Keduanya diduga kuat sebagai pemain lama, namun baru kali ini berhasil dijerat hukum. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pasokan ganja tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Cirebon. Saat ini, penyidik masih memburu jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, AR dan AZ dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Keduanya kini terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

(Lukman Diah Sari)