Aceh Utara: Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 18 hektare di Kabupaten Aceh Utara. Hasil pengembangan kasus narkotika ini mengungkap dua titik ladang ganja di kawasan perkebunan terpencil.
Pemusnahan ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara ini berlangsung selama dua hari dari 27 hingga 28 Oktober 2026.
Operasi dipimpin Kepala BNNP Aceh Brigjen Polisi Dedy Tabrani, dengan melibatkan tim gabungan BNNP Aceh, Polda Aceh, dan Polres Lhokseumawe.
Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut, sementara ribuan batang ganja direncanakan dibawa ke Mabes Polri untuk pemusnahan lanjutan pada 5 November mendatang.
Brigjen Dedy Tabrani mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial nama samaran PO PON. Dari penggeledahan kediamannya, petugas mengembangkan penyelidikan hingga menemukan dua titik ladang ganja di kawasan perkebunan terpencil.
Dalam kasus ini petugas turut menangkap tiga tersangka lain yang diduga terlibat. (Alhadi Habibi/Fahmi Reza)