Jadwal dan 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

14 lokasi Samsat Keliling. Foto: akun Instagram @tmcpoldametro.

Jadwal dan 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 6 October 2026 08:28

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 6 Oktober 2026. Layanan ini disebar di 14 titik lokasi strategis.
 


Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian plat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Berikut adalah rincian 14 lokasi pelayanan Samsat Keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026:
  1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)   
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00–14.00 WIB)   
  3. Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB)   
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB) & Depan TMP Kalibata (Pukul 09.00–14.00 WIB)   
  5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB)   
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB)   
  7. Serpong: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB)   
  8. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kt. Tng & Metland Cyber City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)   
  9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)   
  10. Kelapa Dua: Halaman Kantor Kecamatan Pagedangan (Pukul 08.00–12.00 WIB)   
  11. Kota Bekasi: KFC Zambrud (Pukul 09.00–11.00 WIB)   
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (Pukul 09.00–12.00 WIB)   
  13. Depok: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00–12.00 WIB)   
  14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (Pukul 08.00–12.00 WIB)   

Wajib pajak diimbau untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.

(Fachri Audhia Hafiez)