Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 14:54
Jakarta: Polri telah memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky, 16 atas kasus dugaan penganiayaan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, 16 dan Eky. Laporan ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dirtipidum Barekrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait pembunuhan sepasang remaja 16 tahun yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu. Yakni, laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky, dan laporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu.
"Proses ini sedang berjalan semua," kata Djuhandhani di Barekrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Namun, Djuhandani tak membeberkan proses penanganan kasus yang menjerat Iptu Rudiana. Dia hanya menyebut saat ini Dittipidum Bareskrim Polri tengah menggelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang dipersangkakan terhadap Aep dan Dede.
"Kita juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Polri Pastikan Naikkan Kasus Aep dan Dede ke Penyidikan Bila Ada Tindak Pidana |