Ilustrasi. Medcom.id.
Medcom • 23 July 2024 10:53
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai pelabelan zona merah narkoba terhadap suatu wilayah harus disertai data penunjang. Ini disampaikan merespons protes warga Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, atas pelabelan zona merah narkoba oleh kepolisian.
"Pihak kepolisian dalam menentukan wilayah tersebut masuk zona merah haruslah ada data dan kriterianya sampai bisa disebut zona merah," ucap Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Selasa, 23 Juli 2024.
Bambang mengatakan pihak kepolisian harus terbuka kepada masyarakat mengapa wilayah tersebut bisa disebut zona merah. Ini penting agar masyarakat mengerti soal pelabelan tersebut.
"Polisi harus terbuka mengapa wilayah tersebut masuk zona merah,” singkatnya.
Sebelumnya, Lurah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Heru Tri Prasetyo mengungkapkan kalau warga Kalipasir, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, kecewa dengan label zona merah narkoba dari Polres Metro Jakarta Pusat. Sang Lurah mengaku dapat banyak pengaduan warga.
"Mereka keberatan dengan label yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi harusnya melihat dampak dari label tersebut," ucap Lurah Kebon Sirih, Heru Tri Prasetyo saat dihubungi Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.
Heru mengatakan sebutan zona merah narkoba ini banyak dampak minusnya. Pasalnya, tidak semua warga Kalipasir tersebut pengguna narkoba semuanya.
"Mungkin Polres bisa klarifikasi bahwa tidak semua warga itu pengguna narkoba. Penyebutan zona merah itu bisa berdampak warga jadi susah dapat kerja salah satunya," ucap dia.
Heru mengatakan pihaknya akan mengundang Polres Jakarta Pusat untuk bisa menjelaskan pelabelan zona merah itu. Ia sejatinya mengapresiasi langkah Polres dalam pengungkapan kasus narkoba.
"Kalau tidak diungkap maka bisa jadi bom waktu juga," ungkapnya.
Senada, Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri mengatakan warganya kecewa dengan cap kawasan zona merah usai Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers hasil penggerebekan narkoba di wilayah mereka, Senin, 15 Juli 2024.
Pasalnya, dari 42 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, hanya ada 7 yang dilaporkan beralamat di RW 08, Kalipasir. Enam pengguna narkoba dan satu pengedar ini disebut tinggal di Gang Eretan RW 08.
“Wilayah kita RW 08 itu aman terkendali, hanya di sini kena ampasnya saja,” ucap Suhaeri.
| Baca juga: Warga Kalipasir Menteng Protes Wilayahnya Dilabeli Zona Merah Narkoba |