Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom/Tria
Media Indonesia • 4 January 2024 13:41
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (car free day/CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.
Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.
Baca: Gibran Bersikeras Tak Bersalah Ihwal Bagi-bagi Susu di CFD |