Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto
Media Indonesia • 2 January 2024 17:19
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja. Bawaslu dinilai telah melakukan praktik diskriminasi dalam penanganan pengaduan pelanggaran pemilu.
Perwakilan dari LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, mengatakan, empat laporan kliennya ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Sedangkan, perlakukan Bawaslu berbeda ketika menangani laporan terkait pantun calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI yang sampai dibawa ke ranah adjudikasi.
"Bawaslu memproses sampai tahapn persidangan, adjudikasi. Sedangkan saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut hanya satu orang yang hanya melihat dari video YouTube, bukan saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan," kata Kemal di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Empat dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu melalui LBH Yusuf yaitu terkait acara Desa Bersatu yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan terlapor cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta, masih dengan terlapor Gibran.
Baca juga: Bawaslu Didorong Segera Periksa Gus Miftah |