Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 4 January 2024 21:37
Jakarta: Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menyebut kenaikan gaji PNS di era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan di tahun-tahun pemilu menimbulkan polemik di masyarakat. Polemik lahir dikarenakan waktu penetapan kenaikan gaji terjadi di masa pemilu sehingga muncul asumsi ketidaknetralan pemerintah pada pilpres ini.
“Jika dicermati memang tujuannya untuk membangun reformasi birokrasi dan kesejahteraan pegawai. Hanya saja, keputusan ini akan menimbulkan polemik di masyarakat, utamanya dua hal yaitu pertama waktunya dan terhadap ketidaknetralan pemerintah di Pilpres ini,” tegas Efriza kepada Media Indonesia, Kamis, 4 Januari 2024.
Menurutnya, kenaikan gaji PNS bisa dilakukan setelah Pemilu 2024. Karena saat ini pemerintah tengah menunggu regulasi turunan yang tengah disiapkan.
“Sebab Gaji PNS ini diturunkan menjelang Pemilu 2024 meski dalam implementasinya masih menunggu regulasi turunannya, namun memungkinkan waktunya secepatnya,” tambahnya.
Intinya, kata Efriza, memang serangkaian kebijakan yang baik harus dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan dukungan parlemen untuk kepentingan masyarakat. Tetapi permasalahan hadir karena kebijakan naik gaji PNS terjadi menjelang pemilu.
Menurutnya, pemerintah sulit mendudukkan dua kepentingan yang berbeda tanpa bisa melepaskan keterpengaruhannya satu dan yang lainnya, seperti antara kepentingan dari keputusan dan kebijakan pemerintah yang baik bagi masyarakat dan dukungan pemerintah terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
“Prabowo-Gibran ini tentunya memungkinkan akan dapat sentimen positif, memungkinkan kenaikan elektabilitas, sebab pasangan ini dianggap representasi dari pemerintahan saat ini. Mereka juga mendeklarasikan melanjutkan kebijakan Jokowi saat ini. Sisi lain, Gibran adalah anak biologisnya Presiden Jokowi,” ungkapnya.
Baca juga:
Penaikan Gaji PNS di Era Jokowi Sarat Nuansa Politis |