Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Theofilus Ifan Sucipto • 27 February 2024 13:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjemput paksa Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia. Penjemputan itu terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Yang bersangkutan bisa dijemput paksa sesuai hukum acara yang berlaku jika mangkir dua kali tanpa alasan yang patut," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.
Yudi mengatakan penyidik KPK harus berani menjemput paksa saksi yang mangkir dua kali. Sebab, keterangan saksi sejatinya penting untuk membuat duduk perkara terang-benderang.
"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum atau equality before the law," tegas dia.
Yudi yakin KPK butuh keterangan Shanty. Shanty yang merupakan calon anggota legislatif pada Pileg 2024 dari PDI Perjuangan itu juga didorong mengungkapkan secara jelas kasus dugaan suap Abdul Ghani.
"Tentu kita berharap yang bersangkutan juga kooperatif karena pemanggilan yang bersangkutan juga sudah menjadi pemberitaan," ujar dia.
Baca juga:
KPK Periksa Anak Gubernur Nonaktif Malut soal Dugaan Suap Perizinan Proyek |