Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 10:26
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Kepala Negara boleh berpolitik, dan memihak pihak tertentu. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango langsung membahas soal bahaya konflik kepentingan.
“Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekadar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri,” kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.
Nawawi memang tidak menegaskan pernyataannya itu menjurus ke Jokowi. Tapi, dia melontarkan kalimat itu usai Kepala Negara menyatakan bisa berpolitik, dan memihak kelompok tertentu.
Menurut Nawawi, Indonesia butuh aturan yang mengatur soal bahaya konflik kepentingan. Sebab, kata dia, keberpihakan terhadap kelompok tertentu merupakan bagian dari korupsi yang dilarang oleh undang-undang.
“Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan, ataupun sebagai penyempurnaan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, konflik kepentingan bisa diatur dengan membuat peraturan khusus, atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 maupun Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN, dan gratifikasi (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019),” ujar Nawawi.
Baca juga:
Anies Minta Ahli Hukum dan Tata Negara Nilai Sikap Presiden Jokowi |