Tom Lembong Tak Mempersoalkan Pelaporan Dirinya ke Bawaslu

Co-capt Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tom Lembong Tak Mempersoalkan Pelaporan Dirinya ke Bawaslu

Fachri Audhia Hafiez • 1 February 2024 13:57

Jakarta: Co-capt Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak mempersoalkan soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyerahkan sepenuhnya ke Tim Hukum Timnas AMIN.

Tom Lembong dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara. Dia diduga menghasut masyarakat atas unggahan pasal yang masih diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial.

"Jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum timnas yang merespons ya, menerangkan apa posisi kita ya," kata Tom di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.

Tom tetap menghormati adanya pelaporan tersebut. Namun, ia tetap menekankan tak lazim jika ia harus mengomentari lebih jauh.

"Tapi keseluruhan dari pada Timnas AMIN, tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengkomentari dirinya sendiri," ujar Tom.
 

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Santai Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan Advokat Lingkar Nusantara itu dibuat atas nama anggotanya, yakni Hendarsam Marantoko dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 053/LP/PP/RI/000.00/I/2024. Dalam laporannya, Hendarsam menilai pasal yang diunggah Tom Lembong, yaitu Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilu di akun Instagram adalah palsu.

Pasal itu berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri, meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, maupun calon anggota legislatif.

Menurut Hendarsam, pasal yang diunggah Tom itu palsu karena tidak tercantum dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. Adapun pasal yang diunggah Tom merupakan pasal yang dimohonkan untuk diubah lewat uji materi di MK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)