Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah, KPK Pelajari Putusan

Wamenkumham Edward Omar Sharief. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah, KPK Pelajari Putusan

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 18:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah menyatakan akan mempelajari putusan tersebut lebih dahulu.

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim praperadilannya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.

Nawawi hanya memberikan komentar singkat atas kekalahan KPK dalam persidangan tersebut. Putusan itu kini sudah berlaku.

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

Baca: KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)